Makalah say no too drugs (narkoba)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu masalah yang sulit untuk dihentikan, karena penyalahgunaan narkoba dilakukan oleh karang atas sampai kalangan bawah seperti para artis, polisi dan masyarakat biasa. Sesungguhnya narkoba hanya akan menimbulkan banyak masalah seperti menimbulkan ketergantungan terhadap pemakainya, merusak organ tubuh dan bahkan menimbulkan kematian. Hal-hal inilah yang melatarbelakangi penulis untuk menyusun makalah yang berjudul “NARKOBA”

B.     Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan maksud sebagai pedoman, agar pembaca yang khususnya generasi-generasi muda mengerti dengan jelas yang dimaksud dengan narkoba, dan mengerti dampak-dampak dari penggunaan narkoba. Dengan demikian diharapkan pengguna narkoba akan berkurang.

C.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu narkoba?
2.      Dampak penyalahgunaan narkoba?
3.      Cara menanggulangi penyalahgunaan narkoba?



BAB II PERUMUSAN MASALAH

A.    Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[butuh rujukan] Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Pengertian
a.       Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
b.      Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain :
Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
c.       Bahan Adiktif
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

B.     Dampak Penyalahgunaan Narkoba
1.      Bagi diri sendiri :
a.       Terganggunya fungsi otak  dan perkembangan normal remaja
b.      Intoksikasi (Keracunan)
c.       Overdosis
d.      Gejala putus zat
e.       Berulang kali kambuh
f.       Gangguan perilaku/mental-sosial
g.      Gangguan kesehatan
h.      Kendornya nilai-nilai
i.        Masalah ekonomi dan hukum
2.      Bagi Keluarga
Suasana nyaman dan tentram terganggu. Keluarga resah karena barang-barang berharga di rumah hilang. Anak berbohong, mencuri, menipu, bersikap kasar, acuh tak acuh dengan urusan keluarga, tidak bertanggung jawab, hidup semaunya dan asosial.
Orang tua malu karena memiliki anak pecandu, merasa bersalah, tapi juga sedih dan marah. Mereka berusaha menutupi perbuatan anak agar tidak diketahui orang lain. Orang tua menjadi putus asa karena masa depan anak tidak jelas. Anak putus sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan, stress meningkat dan membuat kehidupan ekonomi morat marit dan masih banyak lagi.
3.      Bagi Sekolah
Narkoba merusak disiplin dan motivasi yang sangat penting bagi proses belajar. Siswa penyalahguna narkoba mengganggu suasana belajar-mengajar di kelas dan prestasi belajar turun drastis. Penyalahgunaan narkoba juga berkaitan dengan kenakalan dan putus sekolah, kemungkinan siswa penyalahguna narkoba membolos lebih besar dari siswa lain.

C.     Cara Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba.
Pencegahaan merupakan upaya yang sangat penting,bahkan terpenting.Untuk mencegah remaja dari penyalahgunaan narkoba hal yang paling penting adalah membentengi diri sendiri dengan imtaq(iman taqwa). selain itu ada hal-hal lain diantaranya :
1.      Menjaga diri sendiri dan teman terdekat dari hal yang menjurus ke narkoba
2.      Pendekatan pada siswa disekolah
3.      Latihan peningkatan percaya diri
4.      Melatih remja mengelola situasi sehari-hari melalui pendekatan pemecahan masalah dan curhat
5.      Memberi kegiatan yang cocok pada kehidupan remmaja
6.      Mendorong partisipasi pada kegiatan yang positif
7.      Memberi kesempatan agar remaja mengembangkan kegiatannya
8.      Membentuk perkumpulan dalam gerakan anti narkoba (say no to drugs)
9.      Saling memberi dukungan dan kasih sayang
10.  Meningkatkan keterampilan dasar



BAB III
PENUTUP

Akhirnya makalah yang berjudul “NARKOTIKA” ini telah selesai dan semoga makalah yang singkat ini bermanfaat bagi kita semua, sehingga kita bisa mengerti tentang bahaya narkoba dan dampak yang ditimbulkan.

A.    SIMPULAN
Narkoba adalah obat-obatan terlarang yang jika dikonsumsi dapat menimbulkan ketergantungan bagi si pemakai, namun dalam dunia kesehatan boleh digunakan dengan dosis/kadar tertentu dalam pemakaiannya tapi kita tidak boleh menyalah artikannya.

B.     SARAN
Diharapkan setelah pembaca membaca makalah ini akan mengetahui mengenai bahaya narkoba dan masalah yang ditimbulkan setelah mengonsumsi narkoba.



DAFTAR PUSTAKA

Nama :
Narkoba – Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas
Alamat : http://id.wikipedia.org/wiki/narkoba
Nama :
Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba | Fradian Supermulti
Alamat : http://fradifradian.worpress.com/2014/01/26/pencegah-dan-penanggulangan-penyalahgunaan-narkoba/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah muhammadiyah dan pemberdayaan perempuan

Makalah Tafsir 12 Langkah Muhammadiyah

Makalah konflik dan negosiasi