Makalah sewa menyewa
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sewa menyewa atau Al-Ijarah berasal dari kata al-Ajru yang berarti Al’Iwadhu ( ganti )dari sebab itu Ats Tsawab ( pahala ) dinamai Ajru ( upah ).
Menurut etimologi, ijarah adalah menjual manfaat. Demikian pula artinya menurut terminologi syara’. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dikemukakan beberapa definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiqih :
a. Ulama Hanafiyah, akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.
b. Ulama Asy-Syafi’iyah, akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu an mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.
c. Ulama Malikiyah dan Hanabilah, menjadikan milik sesuatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.
Menurut pengertian syara’, Al-Ijarah ialah ; Urusan sewa menyewa yang jelas manfaatnya dan tujuannya, dapat diserahterimakan, boleh diganti dengan upah yang telah diketahui ( gajian tertentu ).seperti halnya barang itu harus bermanfaat, misalkan: rumah untuk di tempati, mobil untuk di naiki.
Para ulama mendefinisikan ijarah ialah sewa menyewa atas manfaat satu barang dan atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik objek sewa.[1]
Pemilik yang menyewakan manfaat di sebut Mu’ajjir (orang yang menyewakan). Pihak lain yang memberikan sewa di sebutMusta’jir ( orang yang menyewa=penyewa ) dan, sesuatu yang di akadkan untuk di ambil manfaatnya di sebut Ma’jur ( sewaan ). Sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaatnya di sebut Ajran atau Ujrah (upah). Dan setelah terjadi akad Ijarah telah berlangsung orang yang menyewakan berhak mengambil upah, dan orang yang menyewa berhak mengambil manfaat, akad ini di sebut pula Mu’addhah(penggantian).
B. Dasar Hukum
Dasar-dasar hokum atau rujukanIjarah adalah Al-Qur’an, Al-Sunnah, dan AL-Ijma’.
1. Dasar hukum Ijarah dalam Al-Qur’an adalah :
فا ن ارضعن لكم فاء توهن اجو رهن ( ا لطلاق : 6)
“Jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah upahnya.”(Al-Talaq: 6).
2. Dasar Hukun Ijarah Dari Al-Hadits:
( هريرةأبيعنالرزاقعبدرواه )اَجْرَهُفَلْيَعْمَلْجِيْرًااَجَرَاسْتَأْمَنِ
“Barang siapa yang meminta untuk menjadi buruh, beritahukanlah upahnya.”
(HR. Abdul Razaqdari Abu Hurairah).
Seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bahwa Rasulullah SAW, bersabda:
(عمرابيعنماجهابنرواه)عَرَقُهُيَجِفَّاَنْقَبْلَاَجْرَهُاْلاَجِيْرَاُعْطُوْا
“Berikanlah olehmu upah orang bayaran sebelum keringatnya kering”
3. Landasan Ijma’nya ialah :
Umat Islam pada masa sahabat telah ber ijma’ bahwa ijarah di perbolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.
C. Rukun Ijarah
Menurut ulama Hanfiyah, rukun Ijarah adalah ijab dan qabul, antara lain dengan menggunakan kalimat: al-ijarah, al-isti’jar, al-iktira; dan al-ikra.
Ada pun menurut jumhur ulama, rukun ijraha ada 4, yaitu :
1. Aqid (orang yang akad).
2. Shigat akad.
3. Ujrah (upah).
4. Manfaat.
D. Syarat sah Ijarah
Ada 5 syarat sah dari Ijarah, diantaranya :
1. Kerelaan dari dua pihak yang melakukan akad ijarah tersebut,
2. Mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang di akadkan, sehingga mencegah terjadinya perselisihan,
3. Kegunaan dari barang tersebut,
4. Kemanfaatan benda di bolehkan menurut syarat,
5. Objek transaksi akad itu (barangnya) dapat di manfaatkan kegunaannya menurut criteria, dan realita.
E. Pembagian dan hukum Ijarah
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Pada dasarnya, ijarah atau sewa menyewa di definisikan ssebagai hak untuk memanfaatkan barang/jasa dengan imbalan tertentu. Ada yang menerjemahkan ijarah sebagai jual beli jasa ( upah-mengupah), yakni mengambil manfaat tenaga manusia, ada pula yang menerjemahkan sewa-menyewa yaitu mengambil manfaat dari barang yang dipersewakan.
Transaksi Ijarah dilandasi adanya pemindahan manfaat ( hak guna 0, bukan pemindahan kepemilikan ( hak milik ). Jadi pada prinsipnya ijarah hamper sama dengan prinsip jual beli.
Komentar
Posting Komentar