Makalah kekuasaan dan politik

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kita sering mendengar kata kekuasaan dan politik. Kedua kata ini sering dihubungkan satu sama lain. Namun, untuk memahami tentang apa itu kekuasaan dan politik, serta apa hubungan diantara keduanya, memerlukan pembahsan yang luas dan rinci. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam mengartikan dan menggunakannya. Jika kita melakukan sesuatu tanpa ilmu, kita bisa mencelakankan diri sendiri, bahkan orang lain, begitu pula dengan kekuasaan politik. Di negara republik indonesia ini, tidak sedikit yang memandang bahwa kekuasaan dapat diperoleh melalui politik. Atau dengan kata lain, politik adalah jalan untuk mencapai kekuasaan. Pandangan seperti itulah yang menyebabkan banyak begitu banyak orang mendalami dunia politik hanya demi mendapatkan kekuasaan. Banyak orang yang mengejar kekuasaan tanpa apa sesungguhnya dan bagaimana cara menggunakan kekuasaan yang dimilikinya. Dan banyak orang pula yang akhirnya menganggap bahwa politik itu sesuatu yang tidak baik. Untuk itu, pemahaman yang benar mengenai kekuasaan politik sangatlah penting.

B. RUMUSAN MASALAH
a. Apa pengertian kekuasaan
b. apa pengertian politik
c. bagaimana  dasar kekuasaan






BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN KEKUASAAN
        Kekuasaan adalah merupakan kemampuan memegaruhi perilaku orang lain dan sebaliknya menolak pengaruh yang tidak diinginkan. Tetapi patut diingat bahwa meskipun seseorang mempunyai kemampuan mempengaruhi, tidak berarti bersedia melakukannya.dalam banyak organisasi, orang yang mempunyai kekuasaannya untuk memengaruhi.
Kekuasaan juga diberi pengertian sebagai kemampuan membujuk orang lain atau melakukan sesuatu yang ingin kita lakukan atau kemampuan membuat segala sesuatu terjadi atau membuat segala sesuatu dilakuan dengan cara yang kita inginkan.
Kekuasaan jenisnya sangat beragam dan terminologi yang di pergunakan diantara para pakar sangat beragam pula, ada yang mengatakan sebagai dasar,sumber,atau tipe.
Adanya perbedaan pengelompokan terhadap macam-macam kekuasaan tersebut tidak perlu di perdebatkan karena disatu sisi bersifat saling melengkapi,disisi lain karena masing-masing mempunyai penekanan sudut pandang sendiri.
Kekuasaan ilmu politik menjadi pusat perhatian utama dalam studi ilmu politik. dikatakan demikian karena didasari delapan alasan. Pertama, studi politik ini boleh dikatakan berurusan dengan “pengaruh dan yang berpengaruh” atau penggunaan kekuasaan, peraturan atau wewenang . Kedua, ilmuan dibidang politik dan pemerintah sejak zaman yunani kuno menganggap bahwa kekuasaan adalah unsur utama tindakan politik karena itu begawan hubungan internasional, Hans. J. Morgentau medefinisikan politik sebagai perjuangan memperoleh kekuasaan. Pemahaman yang menempatkan politik sebagai perjuangan untuk memperoleh kekuasaan sudah bisa kita temukan dalam literatur ilmu politik. Namun demikian, politik tidak hanya berbicara tentang bagaimana memperoleh tetapi juga berbicara bagaimana mempertahankan kekuasaan. Kalau demikian penjelasannya, maka politik berbicara soal bagaimana memperoleh kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan. Ketiga, diantara konsep politik yang banyak dibahas adalah kekuasaan. Pemahaman ini tidaklah mengherankan sebab konsep kekuasaan sangat krusial dalam ilmu sosial pada umumnya dan ilmu politik pada khususnya. Keempat, kekuasaan sebagai konsep yang paling mendasar dan kaya dalam ilmu politik. Dikatakan mendasar karena mendasari relasi-relasi sosial. Ini berarti bahwa kekuasaan terjadi dalam pola-pola relasi antar manusia atau negara. Disebut kaya karena kekuasaan mempunyai banyak segi: bagaikan sebuah intan, setiap kali dipotong memperlihatkan segi baru dan pengertian baru.  Kelima, kekuasaan bagi sarjana politik tampaknya meberikan makna intuitif. Bila anda memikirkan tentang pemerintah, maka anda hampir otomatis memikirkan bersama itu pula kekuasaan. Keenam, tidak berlebihan apabila ada sementara pihak yang menyatakan bahwa membicarakan ilmu politk berarti membicaraan tentang kekuasaan. Padahal kekuasaan hanya merupakan salah satu aspek saja dalam bahasa ilmu politik, walaupun tidak hanya dipungkiri bahwa kekuasaan merupakan aspek relatif penting. Ketujuh, kekuasaan selalu bersifat politik. Karena itu ilmuan politik asal amerika serikat harold lasswell merumuskan kekuasaan sebagai politik yakni siapa mendapatkan apa dan bagaimana caranya. Kedelapan, pada dasarnya kekuasaan biasanya digunakan sebagai salah satu konsep kunci dalam istilah yang dikenal dengan kekuasaan politik. Kekuasaan politik menurut roger scruton diartikan
Sebagai pelaksaan politik seluruhnya seolah tidak ada faktor yang terlibat selain Faktor Kekuasaan, sehinggah kelompok-kelompok tanpa kekuasaan tidak dipertimbangkan dan mereka yang memiliki kekuasaan mempertimbangkan hanya pada batas kekuasaan yang mereka miliki .
Delapan poin diatas sudah cukup untuk membuktikan betapa sentralnya bahasan kekuasaan dalam ilmu politk. Bukti-bukti yang diperoleh melalui penelusuran sejumlah karya para ilmuan sosial dan politik menguatkan argumen kita bahwa merupakan salah satu konsep sentral dalam ilmu politik. Kesimpulan ini di perkuat melalui sejumlah penjelasan dan pemaknaan kekuasaan sebagaimana dipaparkan lasswell, scruton, plano, masoed, kweit, burchill dan andrew linkater. 
Power atau kekuasaan adalah kemampuan membuat orang lain melakukan apa yang diinginkan seseorang umtuk mereka lakukan (gibson, ivancevich,donnelly, dan konopaske, 2012:291). Apabila dipergunakan untuk kebaikan organisasi, kekuasaan merupakan kekuatan politik untuk mencapai evektifitas organisasi tingkat tinggi.
Robbins dan jugde, (2011: 454) memberikan pengertian bahwa kekuasaan menunjukkan pada kapasitas bahwa A harus mempengaruhi perilaku B sehingga B bertindak menurut harapan A. Seseorang dapat mempunyai kekuasaan, tetapi apabila tidak menggunakannya, maka menjadi kapasitas atau potensi. Aspek paling penting dari kekuasaan adalah fungsi dependency, ketergantungan. Semakin besar B tergantung pada A, Maka semakin besar kekuasaan A dalam hubungan tersebut.
Kekuasaan juga diberi pengertian sebagai kemampuan membujuk seseorang lain untuk melakukan sesuatu yang ingin kita lakukan atau kemampuan untuk membuat segala sesuatu terjadi atau membuat segala sesuatu dilakukan dengan cara yang kita inginkan (schermerhorn, hunt, Osborn, dan Uhl-Bien, 2011:278).

B. DASAR, SUMBER, atau TIPE KEKUASAAN
Dasar atau sumber kekuasaan menurut robbins dan judge (2011:455) dikelompokkan pada kategori formal power dan personal power. Formal power didasarkan pada posisi individu dalam organisasi yang dapat berasal dari kemampuan memaksa (coerce) atau menghargai (reward) atau dari kewenaan formal (formal authorityt). Sedangkan pesonal power bersumber pada karasteristik unik individy berupa keahlian (expertise), penghormatan(respect) dan kekaguman (admiration) orang lain. Penelitian mengidikasikan bahwa sumber personal power adalah yang paling efektif.

C. KONTIJENSI KEKUASAAN
Dalam situasi tertentu dalam organisasi, tingkat pengunaan kekuasaan oleh pemimpin dalam mempengaruhi orang lain mungkin meningkat atau menurun. Kebanyakan situasi berkisar  pada gagasan bahwa semakin banyak pekerja lain tergantung pada seseorang, atau semakin besar kekuasaan orang. Seseorang dapat mempunyai expert dan referent power tinggi, tetapi apabila bekerja sendiri dan menjalankan tugas, tetapi tidak terlihat orang lain, kemampuannya akan sangat menurun.
Terdapat empat faktor yang mempengaruhi kekuatan kemampuan orang menggunakan kekuasaan untuk memengaruhi orang lain:
Subtitutability, merupakan tingkatan keadaan dimana orang memounyai alternatif dalam mengakses sumber daya. Pemimpin yang mengontrol sumber daya terhadap mana orang lain yang mempunyai akses dapat mengubah kekuasaan untuk mendapatkan pengaruh kekuasaannya.
Discrestion, tingkatan keadaan dimana manajer mempunyai hak untuk membuat keoutusan sendiri. Apabila manajer dipaksa mengikuti kebijakan aturan organisasional, maka kemampuan memengaruhi orang lain menurun.
Centrality, menunjukkan seberapa penting pekerjaan orang dan berapa banyak orang tergantung pada orang tersebut untuk menyelesaikan tugas mereka. Pemimpin yang melakukan tugas penting dan berinteraksi dengan orang lain secara reguler mempunyai kemampuan lebih besar untuk menggunakan kekuasaan untuk memengaruhi orang lain .
Visibility, menunjukkan sebarapa sadar orang lain terhadap kekuasaan dan posisi pemimpin. Apabila setiap orang tau bahwa pemimpin mempunyai tingkat kekuasaan tertentu, kemampuan menggunakan kekuasaan tersebut untuk memengaruhi orang lain mungkin menjadi tinggi.
Sumber kekuasaan hanya membangkitkan kekuasaan dalam kondisi tertentu. Pengaruh sumber kekuasaan terhadap kekuasaan atas orang lain dipengaruhi oleh kontinjensi kekuasaan, yang digambarkan oleh McShane Von Glinow (2010:302)
Dalam perkembangan demokrasi modern partai politik sering dianggap sebagai salah satu atribut negara dan tidak seorang ahlipun yang dapat menyangkalnya, karena hal itu sudah menjadi kenyataan yang sangat diperlukan dalam sebuah negara yang berdaulat Partai politik sebagai institusi formal mempunyai hubungan yang sangat erat dengan konstituenya dalam mengendalikan kekuasaan. Hubungan ini sangat dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat yang melahirkannya. Kalau kelahiran partai politik sebagai pengejawantahan dari kedaulatan rakyat dalam politik formal, maka semangat kebebasan akan selalu dikaitkan dengan kekuatan partai politik sebagai pengendali kekuasaan (Hak Kontrol terhadap kekuasaan).
Dalam sebuah negara yang berdaulat peran partai politik, disamping sebagai penyalur aspirasi rakyat peserta atau konstituennya juga akan terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan negara melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam lembaga-lembaga negara, seperti kalau kita amati dalam Kabinet Indonesia Bersatu yang dipimpin Susilo Bambang Yudoyono dan Muhammad Yusuf Kalla ada beberapa tokoh partai politik yang tergabung dalam Kabinet tersebut, seperti Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa dari kalangan profesional dll.
Partai politik sering diasosiasikan orang sebagai organisasi perjuangan, tempat seseorang/kelompok untuk memperjuangkan hak-hak politik dalam sebuah negara. Partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisasi serta berusaha untuk mengendalikan pemerintahan agar dapat melaksanakan program-programnya dan menempatkan /mendudukkan anggota-anggotanya dalam jabatan pemerintahan. Partai politik berusaha untuk memperoleh kekuasaan dengan dua cara yaitu ikut serta dalam pelaksanaan pemerintahan secara sah dengan tujuan bahwa dalam pemilu memperoleh suara mayoritas, atau mungkin bekerja secara tidak sah /subversive untuk memperoleh kekuatan tertinggi dalam negara itu melalui revolusi. Persaingan antar partai merupakan bagian integral dalam proses politik guna memperoleh kewenangan dalam proses pemilu. Dengan suara mayoritas dalam pemilu, partai yang bersangkutan akan dapat berbuat banyak dalam mengendalikan Negara dan pemerintahan, memperkuat dan memperjuangkan posisi elite dalam kekuasaan serta merealisir tujuan lebih lanjut yaitu untuk mengawasi kebijakan umum pemerintah.
Dari tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat yang begrtu kuat dan boleh dikatakan seimbang antara Presiden dan DPR. Dengan demikian dapatlah dinyatakan partai politik mempunyai peran yang sangat penting dalam melakukan perubahan hukum, baik yang berkaitan urusan dalam negeri maupun luar negeri dan di luar DPR partai politik akan dan melakukan perannya dalam mengubah hukum memberikan masukan/tekanan kepada DPR yang berasal dari partainya.
Adapun taktik kekuasaan adalah cara dimana individu menerjemahkan basis kekuasaan kedalm tindakan spesifik.  Robbins dan judge (2011:459) mengidentifikasi adanya sembilan taktik sebagai berikut:
Legitimacy. Legitimasi medasarkan pada posisi kewenangan kita atau mengajukan permintaan sesuai dengan kebijakan atau aturan organisasional.
Rational persuation. Menunjukkan argumen yang logis dan kejadian faktual untuk menunjukkan bahwa permintaan adalah masuk akal.
Inspirationnal appeals. Membangun komitmen emosional dengan membandingkan pada nilai target, kebutuhan, harapan dan aspirasi
Consulation. Meningkatkan dukungan target dengan melibatkan mereka dalam memutuskan bagaimana kita akan menyelesaikan rencan kita.
Exchange. Menghargai target dengan manfaat atau keuntungan untuk memenuhi permintaan
Personal appeals. Meminta kepatuhan didasarkan pada persahabatan atau loyalitas.
Igratiation. Menggunakan bujukan, pujian, atau perilaku bersahabat sebelum membuat permintaan.
Pressure. Menggunakan peringatan, permintaan berulang, dan tantangan .
Coalisions. Memperoleh bantuan atau dukungan orang lain untuk membujuk target untuk menyetujuinya.
 
D. Pengaruh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi non pemerintah yang didirikan oleh masyarakat untuk tujuan tertentu terutama untuk ikut memberikan andil dalam pembangunan." (Saiful Hakim, 2003 : 31).
Akhir-akhir ini kita dapat melihat perkembangan Lembaga Swadaya Masyarakat dengan perhatian dan fokus di bidang garapan yang berbeda pula dari kepentingan masyarakat seperti : LSM yang memperjuangkan kepentingan hak-hak dan perlindungan anak, kelestarian lingkungan hidup dan ekosistem, kepentingan dan hak-hak buruh dan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan dan tentang memperhatikan kekayaan pejabat dan mantan pejabat yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan pemberantasan KKN seperti ICW YLKI, LBH, WALHI dan lain-lain. ICW dengan kegiatan pokoknya memantau korupsi di Indonesia sering menyoroti aparat serta perkembangan hukum dan dunia peradilan Dalam kaitan ini misalnya Teten Masduki sebagai koordinator ICW dalam suatu wawancara dengan majalah Forum Keadilan menyatakan bahwa kinerja peradilan di Indonesia tidak beres. Ketidak beresan tersebut lebih disebabkan oleh aparat penegak hukum atau imigrasi aparat peradilan dan bukan karena sistemnya yang tidak baik". (Saiful Raharjo, 2001 : 26). Dengan berbagai masukan tentu termasuk ICW tersebut di atas maka terjadilah perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Salah satu diantara yang berubah bab sebelumnya adalah adanya ketua Muda dibidang Pengawasan pada Mahkamah Agung RI dan lain-lain. Perubahan struktur Mahkamah Agung yang tujuannya tidak terlapis dari usaha untuk kinerja dan pengawasan terhadap lembaga maupun aparat penegak hukum dalam hal ini dunia peradilan.
WALHI, LSM yang bergerak dalam pemantauan dan pelestarian lingkungan hidup dan ekosistem lebih mengarahkan kegiatannya pada upaya bagaimana agar kelestarian lingkungan dijaga dengan mengurangi penebangan pohon di hutan secara illegal (Illegal loging) agar bangsa ini terhindar dari ancaman bencana alam banjir dan longsor yang tidak diinginkan oleh masyarakat Demikian juga halnya dalam beberapa kali pelaksanaan pemilu dari perkembangan ataupun kejadian dalam pelaksanaan pemilu selalu terjadi penyimpangan baik karena Undang-Undangnya maka terjadilah perubahan Undang-Undang pemilu yang sangat mendasar perubahan sistem pemilu dan sebagainya. Dalam melaksanakan kegiatan dan program kerjanya sesuai dengan bidang yang disoroti masing-masing LSM tersebut, terlebih dahulu mengumpulkan data yang diperlukan dengan mengadakan penelitian di lapangan untuk mengetahui kondisi obyektif yang akan menjadi bidang garapannya dan selanjutnya menyusun strategi untuk mengupayakan perbaikan kondisi yang akan diinginkan LSM tersebut. Dari hasil penelitian, kajian baik melalui seminar/diskusi dan mendapatkan jalan pemecahan terhadap permasalahan dilapangan. Hasil dari penelitian dan kajian tersebut diserahkan kepada pembuat kebijakan/pembuat Undang-Undang baik melalui pemerintah maupun DPR yang pada gilirannya akan membentuk aturan atau pun hukum.















E. PROSPEK HUKUM DAN MASA DEPAN
Program legislasi dari DPR adalah bagian dari pembangunan hukum, itulah sebabnya bagi negara modern, program legislasi harus mencerminkan pengontrolan yang ketat terhadap arus energi sosial masyarakat agar hukum tidak diselewengkan oleh pemegang kekuasaan politik negara sebagaimana yang dikemukakan oleh dinas yang paling dominan untuk merubah hukum dalam masyarakat adalah pihak legislatif dan eksekutif. Teori ini saya kira sangat sejalan dengan Teori Fridmen yang menyatakan hukum baru bisa dirubah kalau struktur, subtansi dan kultur dari suatu pasyarakat dapat dirubah pula. Dan yang perlu terlebih dahulu dirubah adalah strukturnya. Syarat berlakunya suatu hukum apabila memenuhi atau melalui pendekatan Yuridis, Filosofis dan sosiologis. Penulis akan mencoba menulis sekelumit tentang hal-hal tersebut sebagai berikut :
Yuridis
Dalam program legislasi baik Presiden maupun DPR harus berpedoman pada Undang-Undang PROPENAS Nomor 35 Tahun 2000 apabila membuat Undang-Undang harus mempertimbangkan keadaan Hukum Barat, Hukum Islam dan Hukum Adat yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Dari seluruh urutan perundang-undangan apabila DPR/MPR/DPRD bermaksud merubah atau membuat peraturan perundang-undangan harus merujuk kepada dasar pembuatannya menyesuaikan dengan hukum yang ada yaitu Hukum Barat, Hukum Islam Dan Hukum Adat.
Filosopi
Apabila Negara Indonesia konsekuen mengikuti pola aliran Positipisme, nilai-nilai yang menjadi cita-cita hukum harus dituangkan ke dalam status nilai norma oleh pembentuk negara ataupun badan pembuat peraturan perundang-undangan sesuai dengan tingkatnya. Untuk dapat mengakomodasikan pendekatan filosofi para legislatour harus mampu menggali nilai-nilai dari tujuan dibuatnya suatu aturan yang akan membuat kedamaian dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat untuk suksesnya program legislasi kedepan mutlak diperlukan kerja sama dengan peneliti-peneliti hukum yang independen. Kelemahan besar orde baru selama ini adalah kurangnya dukungan penelitian sebelum sesuatu produk hukum dimunculkan, walaupun analisa akademik dilakukan tetapi sangat minim dari segi filosofi dan antropologis.
Sosiologi
Untuk dapat menerapkan program legislasi nasional yang sesuai dengan cita-cita hukum Indonesia jelas tidak mudah. Untuk itu tatanan yang paling makro harus ditetapkan terlebih dahulu. Tampaknya pemikiran Kusuma Atmadja lebih cenderung kearah pendekatan sosial Yurisprudensi dapat diatur kembali sebagai pilihan yang paling tepat untuk Indonesia untuk saat ini. Sebelum memutuskan apa yang hendak dikembangkan sebagai hukum nasional agar dilakukan penelitian-penilitian terlebih dahulu untuk menentukan bidang hukum apa yang perlu dirubah.
Dalam perubahan hukum ke depan harus diperhatikan dua hal yaitu ; pertama Bidang Netral yaitu dapat dipergunakan sebagai sarana untuk mengubah masyarakat, seperti kontrak, badan usaha dan tata niaga, komunikasi, pos dan telekomunikasi dapat diatur melalui hokum. Perundang-undangan nasional. Kedua kehidupan pribadi, yang tidak netral pembangunannya diupayakan sedekat mungkin berhubungan dengan budaya dan spiritual bangsa. Hukum ini memang  harus selalu dikembangkan sesuai dengan kebutuhan (kebutuhan individu, sosial atau politik-Rescoe pound) yang selalu berubah. Kalau hukum itu tidak tunduk pada hukum perubahan,maka hukum akan berubah fungsi sebagai instrumen sosial, menjadi beban sosial, menjadi penghambat perkembangan dalam masyarakat. Dalam keadaan seperti ini masyarakat akan hukum sendiri yang terlepas dari ikatan komunitas bernegara atau pemerintah. 


F. PERILAKU POLITIK

Politik adaalh merupakan upaya untuk ikut bertindak juga dalam mengurus dan mengendalikan ketentuan masyarakat.
Perilaku politik adalah perilaku diluar sistem kekuasaan normal, dirancang untuk memberikan manfaat pada individu atau sub-unit. Dengan demikian, maka perilaku politik merupakan:
a.perilaku yang biasanya di luar sistem kekuasaan yang legitimate dan di kenal,
b.perilaku yang di rancang memberikan manfaat pada individu atau sub-unit, sering atas beban organisasi, dan
c.perilaku yang di maksudkan dan di rancang untuk memperoleh dan memelihara kekuasaan (Gibson, James L., John M.Ivancevich, James H. Donnelly, Jr. And Robert konopaske, 2012:302).

G. Taktik politik
Taktik politik yang dapat ditempuh dapat berupa (Kreitner dan Kinicki 2010:455)
1. Attacking or blaming othetrs, menyerang atau menyalahkan orang lain. Dipergunakan untuk menghindari atau meminimalkan hubungan dengan kegagalan. Bersifat reaktif ketika pergunjingan dilibatkan. Proaktif ketika tujuan adalah mengurangi kompetisi atas sumber daya terbatas.
2. Using information as a political tool, menggunakan informasi sebagai alat politik, menyangkut menyembunyikan maksud atau distorsi informasi.
3. Creating a favourable image (impression management), menciptakan citra menyenangkan. Mengikuti norma organisasional dan menarik perhatian pada keberhasilan dan pengaruh seseorang. Menerima penghargaan atas penyelesaian orang lain
4. Developing a base support, membangun dasar dukungan. Mendapatkan dukungan sebelumnya untuk sebuah keputusan. Membangun komitmen orang lain pada keputusan melalui partisipasi
5. praising others (igratiation). Menghargai orang lain. Membuat orang berpengaruh merasa nyaman.
6. Forming power cualitions with strong allies, membentuk koalisi kekuasaan dengan sekutu kuat menggabung dalam tim orang kuat yang dapat memperoleh hasil.
7. Associating with influential people, asosialisasi dengan orang berpengaruh. Membangun jaringan dukungan baik didalam maupun diluar organisasi
8. Creating obligation (reciprocity), menciptakan tanggung jawab. Menciptakan utang sosial. Apabila kita melakukan kebaikan, maka orang lain berutang kebaikan kepada kita. 
       
 





















BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Kekuasaan adalah kemampuan memengaruhi perilaku orang lain dan sebaliknya menolak pengaruh yang tidak di inginkan. Tetapi patuk diingat bahwa mwskipun seorang mempunyai kemampuan mempengaruhi, tetapi tdk berarti bersedia melakukan. Dalam banyak organisasi, orang yang mempunyai kekuasaannya untuk memengaruhinya.
Kekuasaan juga diberi pengertian sebagai kemampuan membujuk orang lain ataau melakukan sesuatu yang ingi kita lakukan atau kemampuan membuat segala sesuatu dilakukan dengan cara yang kita lakukan.
Politik adalah upaya untuk ikut bertindak juga dalam mengurus dan juga mengendalikan ketentuan masyarakat. Adapun perilaku politik yaitu memilih wakil rakyat atau pemimpin, ikut dan juga dalam pesta politik.

B. SARAN
Untuk memnyempurnakan dan memperbaiki isi dan sistematis dalam penulisan dan penyajian maka kami dari penyusun mengharapkan kritik dab saran dari semua pihak yang menghasilkan perbaikan pada masa yang akan datang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah muhammadiyah dan pemberdayaan perempuan

Makalah Tafsir 12 Langkah Muhammadiyah

Makalah konflik dan negosiasi