Makalah gadai
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini berjudul “(GADAI)” ini dapat diselesaikan.
Semoga makalah yang telah di buat ini dapat bermanfaat dan menjadi bahan informasi pada masa yang akan datang. Terima kasih
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ........................................................................................
KATA PENGANTAR.......................................................................................
DAFTAR ISI ...................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ……………………………………………………………..
B. Rumusan Masalah ………………………………………………………….
` C. Tujuan ……………………………………………………………………...
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Gadai……………………………………………......................
B. Syarat Gadai ……………………………… ...............................................
C. Subjek perjanjian gadai................................................................................
D. Sebab-sebab hapusnya gadai ………………………………………….......
BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan ……………………………………………………………….
B.Saran ……………………………………………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat perlu dana maupun modal. Misalnya untuk membuka suatu lapangan usaha tidak hanya dibutuhkan bakat dan kemauan keras untuk berusaha, tetapi juga diperlukan adanya modal dalam bentuk uang tunai. Hal itulah yang menjadi potensi perlu adanya lembaga perkreditan yang menyediakan dana pi njaman. Untuk mendapatkan modal usaha melalui kridit masyarakat membutuhkan adanya sarana dan prasarana. Maka pemerintah memberikan sarana berupa lembaga perbankkan dan lembaga non perbankkan.
Salah satu lembaga non perbankan yang menyediakan kredit adalah Pegadaian. Pegadaian merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Lembaga pegadaian menawarkan peminjaman dengan system gadai. Jadi masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barangnya. Lembaga pegadaian memiliki kemu dahan antara lain prosedur dan syarat-syarat administrasi yang mudah dan sederhana, dimana nasabah cukup memberikan keterangan-keterangan singkat tentang identitasnya dan tujuan penggunaan kredit, waktu yang relatif singkat dana pinjaman sudah cair dan bunga relatif rendah. Hal ini sesuai dengan motto dari pegadaian itu sendiri, yaitu : ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Masalah jaminan utang berkaitan dengan gadai yang timbul dari sebuah perjanjian utang-piutang, yang mana barang jaminan tersebut merupakan perjanjian tambahan guna menjamin dilunasinya kewajiban debitur pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati sebelumnya diantara kreditur dan debitur. Adanya perjanjian gadai tersebut, maka diperlukan juga adanya barang sebagai jaminan.
B.Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang dari pemikiran diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan untuk menjadi pedoman dalam pembahasan makalah ini. Adapun perumusan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud gadai ?
2. Apa yang menjadi syarat gadai ?
3. apa subjek perjanjian gadai itu ?
4. Apa saja yang menjadi sebab-sebab hapusnya gadai ?
C. Tujuan
1. untuk mengetahui tentang gadai
2. untuk mengetahui tentang syarat gadai
3. untuk mengetahui tentang subjek perjanjian gadai
4. untuk mengetahui tentang sebab-sebab hapusnya gadai
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Gadai
Gadai ialah suatu yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang yang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian hanya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan. Hak gadai diadakan untuk amencegah debitur untuk mengubah barang yang digadaikan, yang mana akan merugikan bagi pihak pemegang gadai.
Sedangkan dalam KUHper tentang gadai dalam pasal 1150, menjelaskan bahwa Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.
Hak gadai yang definisinya diberikan, adalah sebuah hak atas benda bergerak milik orang lain, yang maksudnya bukanlah untuk memberikan kepada orang yang berhak gadai itu (disebut : penerima gadai atau pemegang gadai) manfaat dari benda tersebut, tetapi hanyalah untuk memberikan kepadanya suatu jaminan tertentu bagi pelunasan suatu piutang (yang bersifat apapun juga) dan itu ialah jaminan yang lebih kuat dari pada jaminan yang memilikinya.
B. Syarat gadai
1) Syarat yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu kreditur dan debitur tidak saling merugikan.
2) Syarat yang berkaitan dengan yang menggadaikan dan penerima gadai, yaitu kedua belah pihak yang berjanji masing-masing dari mereka sudah dewasa dan berakal.
3) Syarat yang berkaitan dengan benda yang digadaikan, yaitu:
a) Penggadai punya hak kuasa atas benda yang digadaikan.
b) Benda gadai bukan benda yang mudah rusak.
c) Benda gadai dapat diambil manfaatnya.
4) Syarat yang berkaitan dengan perjanjian yaitu tidak di syaratkan apa-apa, oleh karenanya bentuk perjanjian gadai itu dapat bebas tidak terikat oleh suatu bentuk yang tertentu artinya perjanjian bisa diadakan secara tertulis ataupun secara lisan saja, dan yang secara tertulis itu bisa diadakan dengan akte notaris, bisa juga diadakan dengan akte dibawah tangan saja.
5) Syarat yang berkaitan dengan hutang-piutang, yaitu hutangnya keadaan tetap, keadaan pasti dan keadaan jelas.10
Sedangkan dalam KUHper pasal 1320, syarat-syarat dalam melakukan perjanjian antara lain :
A. Sepakat mereka yang mengikatkan diri
Maksudnya bahwa kedua belah pihak yang mengadaikan perjanjian mempunyai kemauan bebas tanpa ada paksaan dari pihak lain untuk mengikatkan dirinya, dan kemauan tersebut harus dinyatakan.
B. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Maksudnya adalah kedua belah pihak harus cakap hukum dalam melakukan perjanjian, jadi telah mencapai umur 21 tahun lebih atau telah kawin terlebih dahulu sebeum mencapai umur 21 tahun.
C. Mengenai suatu hal tertentu.
Menurut pasal 1131 BW, yang menjelaskan bahwa segala kebendaan milik yang berhutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan baru ada dikemudian hari, menjadi jaminan hutangnya.14 Tetapi jaminan secara umum ini kurang bisa memuaskan, sehingga diperlukan barang tertentu sebagai jaminan.
D. Mengenai suatu sebab yang sah (halal).
Bahwa dalam suatu perjanjian harus ada tujuan yaitu apa yang dimaksudkan kedua belah pihak mengadakan perjanjian.Dalam hal barang jaminan, barang yang digadaikan itu harus dilepaskan atau berada diluar kekuasaan pemberi gadai.
Barang tersebut harus berada dalam kekuasaan pemegang gadai. Penyerahan kekuasaan ini menurut undang-undang dianggap sebagai syarat mutlak untuk lahirnya perjanjian gadai. Perlu kiranya dijelaskan bahwa undang-undang mengizinkan barang tanggungan itu ditaruh dibawah kekuasaan pihak ketiga atas persetujuan kedua belah pihak yang berkepentingan (pasal 1152 ayat 1). Jadi sebetulnya yang dikehendaki undang-undang adalah berpindahnya barang tersebut dari kekuasaan pemberi gadai. Bahwa ada ketentuan dalam pasal 1152 ayat 2 bahwa gadai tidak sah jika bendanya dibiarkan tetap berada dalam kekuasaan pemberi gadai.
C.Subjek Perjanjian Gadai
Perjanjian timbul, disebabkan oleh adanya hubungan hukum kesepakatan antara dua orang atau lebih. Pendukung hukum perjanjian sekurang-kurangnya harus ada dua orang tertentu, masing-masing orang itu menduduki tempat yang berbeda. Satu orang menjadi pihak kreditur,dan yang seorang lagi sebagai pihak debitur. Kreditur dan debitur itulah yang menjadi subjek perjanjian, kreditur mempunyai hak atas prestasi dan debitur wajib memenuhi pelaksanaan prestasi.
Maka sesuai dengan teori dan praktek hukum, kreditur terdiri dari:
A. Individu sebagai persoon yang bersangkutan
1) Natuurlijke Persoon atau manusia tertentu.
2) Rechts Persoon atau badan hukum
B. Pemanfaatan Barang Yang Dijadikan jaminan
Menyangkut pemanfaatan barang gadai menurut ketentuan hukum perdata tetap merupakan hak-hak keepakatan dalam terjadinya penggadaian, hak gadai terjadi karena :
A. Karena adanya persetujuan gadai ialah suatu kehendak bersama untuk mengadakan hubungan hukum gadai satu sama lainnya.
B. Penyerahan benda bergerak yang dijadikan jaminan.
Gadai dalam kitap KUHper, pada dasarnya adalah merupakan sebuah jaminan hutang dari sejumlah uang yang dipinjam (pasal 1150) dengan kedudukannya sebagai jaminan, maka barang tersebut harus berada pada kekuasaan penerima gadai, bentuk penyerahan bukan suatu keharusan pada zat barang tersebut, melainkan penyerahan dapat berupa penyerahan hak milik secara kepercayaan, yang lazim dinamakan Fiduciaire eigendom.
Penyerahan hak milik atas barang-barang yang dipertanggungkan dengan perjanjiaan bahwa penyerahan hak milik itu hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali pinjaman dalam kitabUndang Undang Hukum Perdata, setiap transaksi gadai, pemberi gadai selalu dibebani oleh adanya bunga (tambahan pembayaran dari uang pokok yang dipinjamkan), pembebasan bunga dalam transaksi gadai dilegalitaskan sebagaimana dijelaskan pada pasal 1156 BW.
Dalam pemanfaatan barang jaminan, pemegang gadai mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap barang jaminan tersebut:
A. Hak-hak seorang pemegang gadai
1) Ia berhak untuk menahan barang yang dipertanggungkan selama hutang-hutang, bunga dan biaya-biaya yang belum dilunasi.
2) Bila tidak ada ketentuan lain, pemegang gadai setelah waktu yang ditentukan telah lampau atau tidak ditetapkan waktunya, setelah mengadakan somasi, dapat melelang barang yang digadaikan dimuka umum.
3) Ia berhak untuk minta digantikan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pemegang gadai untuk menyelamatkan barang yang dipertanggungkannya itu.
4) Ia berhak untuk menggadaikan lagi barang tanggungannya itu apabila hak itu sudah menjadi kebiasaan (seperti halnya dengan penggadaian surat-surat sero atau obligasi).
5) Bila hutang-hutang tidak dibayar sepenuhnya maka pemegang gadai tidak berkewajiban mengembalikan barang yang dipertanggungkan itu (gadai disini tidak dapat dibagi-bagi, hutangnya sendiri dapat dibagi-bagi)
B. kewajiban-kewajiban seorang pemegang gadai
1) Ia bertanggung jawab terhadap kerugian, apabila karena kesalahannya barang yang dipertanggungkan menjadi hilang atau kemunduran harga barang tanggungannya.
2) Ia harus memberitahukan kepada orang yang berhutang apabila ia hendak menjual atau melelang barang tanggungannya.
3) Ia harus memberikan perhitungan tentang pendapatan penjualan itu, dan kelebihan dari pada pelunasan hutang, bunga dan biaya- biaya lelang harus diserahkan kembali ke si berhutang.
4) Ia harus mengembalikan barang yang dipertanggungkan apabila hutang pokok, bunga, biaya untuk menyelamatkan atau merawat barang tanggungan telah dibayar lunas.
C. Barang Yang Dijadikan Jaminan
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam suatu perjanjian, obyek yang diperjanjikan tersebut harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :
A. Barang tersebut dapat diperjual-belikan (bernilai), sebagaimana dijelaskan pada pasal 1332 yang berbunyi :
“bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi objek dari suatu perjanjian”.
B. Barang tersebut harus tertentu, dalam pasal 1333 menjelaskan :
“bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya”.
Adapun barang yang dapat dijadikan jaminan yaitu semua benda yang berwujud atau tidak berwujud yang ada dibawah kekuasaan peminjam (debitur) yaitu :
A. benda berharga yang berwujud antara lain yakni, seperti mobil, sepeda motor, rumah, tanah, perhiasan, dll.
B. Benda berharga yang tak berwujud antara lain yakni, seperti surat utang (obigasi), surat efek (saham-saham), surat akte dan surat berharga lainnya.
D.Sebab-Sebab Hapusnya Gadai
Yang menjadi sebab hapusnya gadai :
1. Karena hapusnya perjanjian peminjaman uang.
2. Karena perintah pengembalian benda yang digadaikan lantaran penyalahgunaan dari pemegang gadai.
3. Karena benda yang digadaikan dike mbalikan dengan kemauan
sendiri oleh pemegang gadai ke pada pemberi gadai
4. Karena pemegang gadai lantaran sesuatu sebab menjadi pemilik benda yang digadaikan.
5. Karena dieksekusi oleh pemegang gadai.
6. Karena lenyapnya benda yang digadaikan.
7. Karena hilangnya benda yang digadaikan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari makalah tersebut kita dapat menarik kesimpulan bahwa gadai terjadi karena adanya unsur-unsur timbulnya hak debitur yang disebabkan perikatan utang-piutang, dan adanya penyerahan benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud sebagai jaminan yang diberikan oleh kriditur.
Obyek dari gadai adalah benda bergerak berwujud dan tidak berwujud dan yang menjadi subyek dari hak gadai adalah penerima hak gadai (debitur) dan pemberi hak gadai (kreditur), dan secara hukum orang yang tidak cakap dalam perbuatan hukum tentu saja tidak bisa melakukan hubungan hukum gadai.
Untuk menjaminnya agar gadai bisa dilaksanakan secara benar, sehingga tidak terjadi sengketa di kemudian hari tentu saja si peneri ma gadai harus memahami dan melaksanakan kewajibannya, dan sipemberi gadai harus juga mengerti apa yang manjadi hak si penerima gadai.
DAFTAR PUSTAKA
1. H.Riduan Syahrani, S.H., Seluk-Beluk Dan Asas-Asas Hukum
Perdata, Cet. 1-Bandung : Alumni, 2006
2. Prof. R. Subekti, S.H. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerd), - Cet. 38-Jakarta : Pradnya Paramita, 2007
Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini berjudul “(GADAI)” ini dapat diselesaikan.
Semoga makalah yang telah di buat ini dapat bermanfaat dan menjadi bahan informasi pada masa yang akan datang. Terima kasih
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ........................................................................................
KATA PENGANTAR.......................................................................................
DAFTAR ISI ...................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ……………………………………………………………..
B. Rumusan Masalah ………………………………………………………….
` C. Tujuan ……………………………………………………………………...
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Gadai……………………………………………......................
B. Syarat Gadai ……………………………… ...............................................
C. Subjek perjanjian gadai................................................................................
D. Sebab-sebab hapusnya gadai ………………………………………….......
BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan ……………………………………………………………….
B.Saran ……………………………………………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat perlu dana maupun modal. Misalnya untuk membuka suatu lapangan usaha tidak hanya dibutuhkan bakat dan kemauan keras untuk berusaha, tetapi juga diperlukan adanya modal dalam bentuk uang tunai. Hal itulah yang menjadi potensi perlu adanya lembaga perkreditan yang menyediakan dana pi njaman. Untuk mendapatkan modal usaha melalui kridit masyarakat membutuhkan adanya sarana dan prasarana. Maka pemerintah memberikan sarana berupa lembaga perbankkan dan lembaga non perbankkan.
Salah satu lembaga non perbankan yang menyediakan kredit adalah Pegadaian. Pegadaian merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Lembaga pegadaian menawarkan peminjaman dengan system gadai. Jadi masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barangnya. Lembaga pegadaian memiliki kemu dahan antara lain prosedur dan syarat-syarat administrasi yang mudah dan sederhana, dimana nasabah cukup memberikan keterangan-keterangan singkat tentang identitasnya dan tujuan penggunaan kredit, waktu yang relatif singkat dana pinjaman sudah cair dan bunga relatif rendah. Hal ini sesuai dengan motto dari pegadaian itu sendiri, yaitu : ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Masalah jaminan utang berkaitan dengan gadai yang timbul dari sebuah perjanjian utang-piutang, yang mana barang jaminan tersebut merupakan perjanjian tambahan guna menjamin dilunasinya kewajiban debitur pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati sebelumnya diantara kreditur dan debitur. Adanya perjanjian gadai tersebut, maka diperlukan juga adanya barang sebagai jaminan.
B.Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang dari pemikiran diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan untuk menjadi pedoman dalam pembahasan makalah ini. Adapun perumusan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud gadai ?
2. Apa yang menjadi syarat gadai ?
3. apa subjek perjanjian gadai itu ?
4. Apa saja yang menjadi sebab-sebab hapusnya gadai ?
C. Tujuan
1. untuk mengetahui tentang gadai
2. untuk mengetahui tentang syarat gadai
3. untuk mengetahui tentang subjek perjanjian gadai
4. untuk mengetahui tentang sebab-sebab hapusnya gadai
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Gadai
Gadai ialah suatu yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang yang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian hanya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan. Hak gadai diadakan untuk amencegah debitur untuk mengubah barang yang digadaikan, yang mana akan merugikan bagi pihak pemegang gadai.
Sedangkan dalam KUHper tentang gadai dalam pasal 1150, menjelaskan bahwa Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.
Hak gadai yang definisinya diberikan, adalah sebuah hak atas benda bergerak milik orang lain, yang maksudnya bukanlah untuk memberikan kepada orang yang berhak gadai itu (disebut : penerima gadai atau pemegang gadai) manfaat dari benda tersebut, tetapi hanyalah untuk memberikan kepadanya suatu jaminan tertentu bagi pelunasan suatu piutang (yang bersifat apapun juga) dan itu ialah jaminan yang lebih kuat dari pada jaminan yang memilikinya.
B. Syarat gadai
1) Syarat yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu kreditur dan debitur tidak saling merugikan.
2) Syarat yang berkaitan dengan yang menggadaikan dan penerima gadai, yaitu kedua belah pihak yang berjanji masing-masing dari mereka sudah dewasa dan berakal.
3) Syarat yang berkaitan dengan benda yang digadaikan, yaitu:
a) Penggadai punya hak kuasa atas benda yang digadaikan.
b) Benda gadai bukan benda yang mudah rusak.
c) Benda gadai dapat diambil manfaatnya.
4) Syarat yang berkaitan dengan perjanjian yaitu tidak di syaratkan apa-apa, oleh karenanya bentuk perjanjian gadai itu dapat bebas tidak terikat oleh suatu bentuk yang tertentu artinya perjanjian bisa diadakan secara tertulis ataupun secara lisan saja, dan yang secara tertulis itu bisa diadakan dengan akte notaris, bisa juga diadakan dengan akte dibawah tangan saja.
5) Syarat yang berkaitan dengan hutang-piutang, yaitu hutangnya keadaan tetap, keadaan pasti dan keadaan jelas.10
Sedangkan dalam KUHper pasal 1320, syarat-syarat dalam melakukan perjanjian antara lain :
A. Sepakat mereka yang mengikatkan diri
Maksudnya bahwa kedua belah pihak yang mengadaikan perjanjian mempunyai kemauan bebas tanpa ada paksaan dari pihak lain untuk mengikatkan dirinya, dan kemauan tersebut harus dinyatakan.
B. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Maksudnya adalah kedua belah pihak harus cakap hukum dalam melakukan perjanjian, jadi telah mencapai umur 21 tahun lebih atau telah kawin terlebih dahulu sebeum mencapai umur 21 tahun.
C. Mengenai suatu hal tertentu.
Menurut pasal 1131 BW, yang menjelaskan bahwa segala kebendaan milik yang berhutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan baru ada dikemudian hari, menjadi jaminan hutangnya.14 Tetapi jaminan secara umum ini kurang bisa memuaskan, sehingga diperlukan barang tertentu sebagai jaminan.
D. Mengenai suatu sebab yang sah (halal).
Bahwa dalam suatu perjanjian harus ada tujuan yaitu apa yang dimaksudkan kedua belah pihak mengadakan perjanjian.Dalam hal barang jaminan, barang yang digadaikan itu harus dilepaskan atau berada diluar kekuasaan pemberi gadai.
Barang tersebut harus berada dalam kekuasaan pemegang gadai. Penyerahan kekuasaan ini menurut undang-undang dianggap sebagai syarat mutlak untuk lahirnya perjanjian gadai. Perlu kiranya dijelaskan bahwa undang-undang mengizinkan barang tanggungan itu ditaruh dibawah kekuasaan pihak ketiga atas persetujuan kedua belah pihak yang berkepentingan (pasal 1152 ayat 1). Jadi sebetulnya yang dikehendaki undang-undang adalah berpindahnya barang tersebut dari kekuasaan pemberi gadai. Bahwa ada ketentuan dalam pasal 1152 ayat 2 bahwa gadai tidak sah jika bendanya dibiarkan tetap berada dalam kekuasaan pemberi gadai.
C.Subjek Perjanjian Gadai
Perjanjian timbul, disebabkan oleh adanya hubungan hukum kesepakatan antara dua orang atau lebih. Pendukung hukum perjanjian sekurang-kurangnya harus ada dua orang tertentu, masing-masing orang itu menduduki tempat yang berbeda. Satu orang menjadi pihak kreditur,dan yang seorang lagi sebagai pihak debitur. Kreditur dan debitur itulah yang menjadi subjek perjanjian, kreditur mempunyai hak atas prestasi dan debitur wajib memenuhi pelaksanaan prestasi.
Maka sesuai dengan teori dan praktek hukum, kreditur terdiri dari:
A. Individu sebagai persoon yang bersangkutan
1) Natuurlijke Persoon atau manusia tertentu.
2) Rechts Persoon atau badan hukum
B. Pemanfaatan Barang Yang Dijadikan jaminan
Menyangkut pemanfaatan barang gadai menurut ketentuan hukum perdata tetap merupakan hak-hak keepakatan dalam terjadinya penggadaian, hak gadai terjadi karena :
A. Karena adanya persetujuan gadai ialah suatu kehendak bersama untuk mengadakan hubungan hukum gadai satu sama lainnya.
B. Penyerahan benda bergerak yang dijadikan jaminan.
Gadai dalam kitap KUHper, pada dasarnya adalah merupakan sebuah jaminan hutang dari sejumlah uang yang dipinjam (pasal 1150) dengan kedudukannya sebagai jaminan, maka barang tersebut harus berada pada kekuasaan penerima gadai, bentuk penyerahan bukan suatu keharusan pada zat barang tersebut, melainkan penyerahan dapat berupa penyerahan hak milik secara kepercayaan, yang lazim dinamakan Fiduciaire eigendom.
Penyerahan hak milik atas barang-barang yang dipertanggungkan dengan perjanjiaan bahwa penyerahan hak milik itu hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali pinjaman dalam kitabUndang Undang Hukum Perdata, setiap transaksi gadai, pemberi gadai selalu dibebani oleh adanya bunga (tambahan pembayaran dari uang pokok yang dipinjamkan), pembebasan bunga dalam transaksi gadai dilegalitaskan sebagaimana dijelaskan pada pasal 1156 BW.
Dalam pemanfaatan barang jaminan, pemegang gadai mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap barang jaminan tersebut:
A. Hak-hak seorang pemegang gadai
1) Ia berhak untuk menahan barang yang dipertanggungkan selama hutang-hutang, bunga dan biaya-biaya yang belum dilunasi.
2) Bila tidak ada ketentuan lain, pemegang gadai setelah waktu yang ditentukan telah lampau atau tidak ditetapkan waktunya, setelah mengadakan somasi, dapat melelang barang yang digadaikan dimuka umum.
3) Ia berhak untuk minta digantikan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pemegang gadai untuk menyelamatkan barang yang dipertanggungkannya itu.
4) Ia berhak untuk menggadaikan lagi barang tanggungannya itu apabila hak itu sudah menjadi kebiasaan (seperti halnya dengan penggadaian surat-surat sero atau obligasi).
5) Bila hutang-hutang tidak dibayar sepenuhnya maka pemegang gadai tidak berkewajiban mengembalikan barang yang dipertanggungkan itu (gadai disini tidak dapat dibagi-bagi, hutangnya sendiri dapat dibagi-bagi)
B. kewajiban-kewajiban seorang pemegang gadai
1) Ia bertanggung jawab terhadap kerugian, apabila karena kesalahannya barang yang dipertanggungkan menjadi hilang atau kemunduran harga barang tanggungannya.
2) Ia harus memberitahukan kepada orang yang berhutang apabila ia hendak menjual atau melelang barang tanggungannya.
3) Ia harus memberikan perhitungan tentang pendapatan penjualan itu, dan kelebihan dari pada pelunasan hutang, bunga dan biaya- biaya lelang harus diserahkan kembali ke si berhutang.
4) Ia harus mengembalikan barang yang dipertanggungkan apabila hutang pokok, bunga, biaya untuk menyelamatkan atau merawat barang tanggungan telah dibayar lunas.
C. Barang Yang Dijadikan Jaminan
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam suatu perjanjian, obyek yang diperjanjikan tersebut harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :
A. Barang tersebut dapat diperjual-belikan (bernilai), sebagaimana dijelaskan pada pasal 1332 yang berbunyi :
“bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi objek dari suatu perjanjian”.
B. Barang tersebut harus tertentu, dalam pasal 1333 menjelaskan :
“bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya”.
Adapun barang yang dapat dijadikan jaminan yaitu semua benda yang berwujud atau tidak berwujud yang ada dibawah kekuasaan peminjam (debitur) yaitu :
A. benda berharga yang berwujud antara lain yakni, seperti mobil, sepeda motor, rumah, tanah, perhiasan, dll.
B. Benda berharga yang tak berwujud antara lain yakni, seperti surat utang (obigasi), surat efek (saham-saham), surat akte dan surat berharga lainnya.
D.Sebab-Sebab Hapusnya Gadai
Yang menjadi sebab hapusnya gadai :
1. Karena hapusnya perjanjian peminjaman uang.
2. Karena perintah pengembalian benda yang digadaikan lantaran penyalahgunaan dari pemegang gadai.
3. Karena benda yang digadaikan dike mbalikan dengan kemauan
sendiri oleh pemegang gadai ke pada pemberi gadai
4. Karena pemegang gadai lantaran sesuatu sebab menjadi pemilik benda yang digadaikan.
5. Karena dieksekusi oleh pemegang gadai.
6. Karena lenyapnya benda yang digadaikan.
7. Karena hilangnya benda yang digadaikan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari makalah tersebut kita dapat menarik kesimpulan bahwa gadai terjadi karena adanya unsur-unsur timbulnya hak debitur yang disebabkan perikatan utang-piutang, dan adanya penyerahan benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud sebagai jaminan yang diberikan oleh kriditur.
Obyek dari gadai adalah benda bergerak berwujud dan tidak berwujud dan yang menjadi subyek dari hak gadai adalah penerima hak gadai (debitur) dan pemberi hak gadai (kreditur), dan secara hukum orang yang tidak cakap dalam perbuatan hukum tentu saja tidak bisa melakukan hubungan hukum gadai.
Untuk menjaminnya agar gadai bisa dilaksanakan secara benar, sehingga tidak terjadi sengketa di kemudian hari tentu saja si peneri ma gadai harus memahami dan melaksanakan kewajibannya, dan sipemberi gadai harus juga mengerti apa yang manjadi hak si penerima gadai.
DAFTAR PUSTAKA
1. H.Riduan Syahrani, S.H., Seluk-Beluk Dan Asas-Asas Hukum
Perdata, Cet. 1-Bandung : Alumni, 2006
2. Prof. R. Subekti, S.H. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerd), - Cet. 38-Jakarta : Pradnya Paramita, 2007
Komentar
Posting Komentar